Rapat Internal Menanggapi Surat Edaran Bupati Berau Tentang Pencegahan Penyebaran COVID-19 Bagi ASN
Memperhatikan Press Release Terkait Hasil Laboratorium Covid-19 di Kabupaten Berau Dinas Kesehatan Kabupaten Berau tanggal 27 Agustus 2020 dan hasil rapat koordinasi penanganan Covid19 tanggal 31 Agustus 2020, agar penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan dengan baik dan ancar serta dalam rangka pencegahan penularan Covid-19 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Berau,maka disampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Dalam upaya pencegahan penyebaran COVID-19, maka segala aktifitas dalam menjalankan tugas kedinasan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Tidak Tetap / Tenaga Kontrak dengan kehadiran pada masing-masing Perangkat Daerah dalam melaksanakan tugas kedinasan maksimal sebanyak 50% (lima puluh persen) pada setiap hari kerja, terhitung mulai tanggal 07 September 2020 sampai dengan pemberitahuan selanjutnya,
2. Adapun pengaturan kehadiran ASN dan Pegawai Tidak Tetap/ Tenaga Kontrak secara teknis ditentukan oleh Kepala Perangkat Daerah dengan tetap mengutamakan Protokol Kesehatan.
3. Bagi Perangkat Daerah/Unit Teknis yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat luas, seperti rumah sakit, puskesmas, unit pelayanan teknis yang memberikan pelayanan telekomunikasi, listrik, air minum, pemadam kebakaran, keamanan dan ketertiban, perbankan, perhubungan dan Unit Layanan Pengadaan Barang Jasa dan atau / unit kerja pelayanan lain yang sejenis agar mengatur penugasan pegawai, pekerja/buruh selama tanggap darurat COVID-19 sehingga pelayanan dapat berjalan dengan baik.
4. Surat Edaran ini akan di evaluasi lebih lanjut sesuai perkembangan situasi dan kondisi Penyebaran Wabah Penyakit Akibat Corona Virus Desiase 2019 (COVID 19).
5. Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) dihimbau agar tidak melakukan perjalanan keluar daerah dan mematuhi himbauan yang berkaitan dengan penyebaran Virus COVID-19.
0 Komentar